DPR: Ada 3 Isu Krusial Pembahasan RUU Tax Amnesty

By Admin


nusakini.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dimulai oleh Panja DPR. Ada setidaknya 3 isu krusial dalam pembahasan awal RUU Tax Amnesty.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Ecky Awal Mucharam Ecky, di Jakarta, Selasa (24/5/2016) mengatakan dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dimulai oleh Panja DPR, langsung mengangkat 3 isu krusial. 

Adapun isu tersebut: 

1. Reformasi perpajakan yang harus dilakukan bersamaan dengan Tax Amnesty. 

Dari pengalaman negara lain yang melakukanTax Amnesty tanpa reformasi perpajakan selalu gagal, dan kunci keberhasilan mereka yang berhasil karena Tax Amnesty-nya didahului oleh reformasi perpajakan. 

2. Tarif tebusan yang dinilai terlalu rendah, sehingga dapat menciderai rasa keadilan dan membuat negara kehilangan banyak potensi penerimaannya. 

Sebagaimana diketahui dalam draf RUU tarif tebusan sebesar 2, 4, atau 6% untuk non-repatriasi dan 1, 2, atau 3% untuk repatriasi. Oleh karena itu hampir semua fraksi di DPR meminta tarif dinaikkan. Ada yang mengusulkan ke kisaran 5-15%. Ada juga sebagian fraksi termasuk PKS yang meminta agar yang dihapus hanya sanksi administratif dan pidana pajaknya saja. Sehingga tarif tebusan sesuai tarif normal KUP atau sekitar 25-30%. 

3. Data dan informasi terkait harta peserta pengampunan pajak. 

Pasal 15 draft RUU Pengempunan Pajak berbunyi: data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Oleh karena itu DPR meminta agar hal ini menjadi hanya terbatas pada pidana perpajakannya saja. Data dan informasi dari Pengampunan Pajak harus tetap dapat digunakan untuk penyidikan, penyelidikan, dan pengusutan pidana lainnya seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.(if/mk)